Lapas Kelas IIB Arga Makmur mengusulkan belasan warga binaan untuk mengikuti program pembebasan bersyarat. Usulan tersebut diajukan setelah warga binaan yang bersangkutan memenuhi syarat substantif dan administratif yang ditentukan.
Sebelum diusulkan, warga binaan telah menjalani asesmen dan pembinaan secara bertahap. Wali pemasyarakatan dan asesor menilai perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Usulan pembebasan bersyarat kemudian dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam sidang tersebut, kelengkapan berkas dan hasil asesmen diperiksa sebelum diputuskan.
Jajaran lapas menyampaikan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan. Warga binaan yang mendapatkan program ini tetap berada dalam pengawasan Bapas selama masa percobaan.
Ke depan, lapas akan terus mendampingi warga binaan yang diusulkan program integrasi agar memenuhi seluruh persyaratan. Pembinaan yang berkelanjutan diharapkan membuat mereka siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
