Bengkulu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu mengadakan pengarahan publikasi untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu. Kegiatan ini ditujukan sebagai upaya mempercepat alur pelaporan serta mengoptimalkan koordinasi dan standarisasi kehumasan di lingkungan Pemasyarakatan.
Pengarahan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran UPT mengenai tata cara dan percepatan alur pelaporan sesuai dengan ketentuan terbaru. Melalui kegiatan ini, setiap UPT diharapkan dapat memahami substansi arahan serta menindaklanjutinya guna mewujudkan publikasi yang cepat, akurat, dan transparan.
Melalui pengarahan ini, Kanwil Ditjenpas Bengkulu berkomitmen memperkuat tertib administrasi, penyebarluasan informasi, serta tata kelola kehumasan yang lebih baik di lingkungan Pemasyarakatan. Kesamaan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku diharapkan dapat mendukung proses pelaporan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

