Bapas Kelas I Bengkulu merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang bertugas melaksanakan pembimbingan kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Berbeda dengan lapas dan rutan, Bapas membimbing klien yang menjalani pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Tugas utama Bapas antara lain menyusun penelitian kemasyarakatan atau litmas, melaksanakan pembimbingan terhadap klien, serta mengawasi klien yang menjalani program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Pembimbing Kemasyarakatan atau PK menjadi ujung tombak Bapas. PK melakukan wawancara, kunjungan rumah, serta koordinasi dengan keluarga dan aparat setempat untuk memastikan klien menjalani pembimbingan dengan baik.
Bapas Kelas I Bengkulu juga mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum melalui program diversi dan pembimbingan. Pendampingan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang.
Ke depan, Bapas terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya agar klien pemasyarakatan dapat kembali diterima di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.